Viral Seorang Wanita Di Jambi Menjadi Tersangka Pelecehan Seksual 2 Orang Anak

Viral Seorang Wanita Di Jambi Menjadi Tersangka Pelecehan Seksual 2 Orang Anak

game-sales-charts.com –  Fakta yang sangat mengejutkan terkait kasus pelecehan seksual terhadap 2 orang anak slot 369 yang dilakukan oleh seorang wanita beinisial YS alias Yunita Sari terungkap.Ternyata, ibu muda yang berasal dari Jambi itu tak hanya memaksa para korbannya yang berjumlah 17 orang anak untuk menonton video porno. 

Diketahui, Yunita Sari ini juga memaksa 2 bocah laki-laki untuk memuaskan nafsu bejatnya dengan mengajak untuk berhubungan intim dengannya. Yang lebih mencengangkan lagi, kedua korban ini masih dibawah umur berusia sangat muda .

Kasus dari pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga YS alias Yunita Sari ini mengungkapkan fakta terbaru. Wanita yang saat ini sudah berusia 25 tahun yang merupakan pemilik  usaha rental Play Station itu kerap memaksa pelanggan yang merupakan anak-anak untuk menyentuh bagian intimnya. Hal bejat ini telah dilakukan si ibu muda Jambi ini sejak bulan Januari lalu, tanpa sepengetahuan dari sang suami.

 Wanita yang berasal dari jambi yang menjadi tersangka pelecehan terhadap 17 orang anak di bawah umur, wanita yang bernama Yunita sari itu mengaku para korban yang dia lecehkan adalah pelanggan usahanya yaitu rentak PlayStation yang ada di daerah Alam Barajo, Kota jambi. 

Menurut pengajuan dari sang suami yang berinisial AF sangat kaget dengan perbuatan bejat yang dilakukan oleh istrinya, hal itu dia lakukan oleh istrinya saat dia sedang bekerja dan keluar rumah. 

Melalui penyelidikan kepolisian, terungkap pengakuan dari sang suami Yunita bahwa istrinya ini terkadang ada permintaan aneh saat mereka berhubungan seksual. 

AF juga menjelaskan bahwa istrinya selalu mengancam apabila kemauannya tidak dapat dia penuhi. Seringkali, kemauan perihal hubungan seksual. Jika tidak dituruti dia akan Melukai lengan tangannya mengguanakan silet bahkan akan menganiaya anaknya. 

Kasus pelecehan yang dilakukan oleh ibu muda Jambi ini masih berlanjut sampai sekarang, terungkap juga bahwa Yunita ini tak hanya memaksa anak-anak di bawah umur untuk menonton film porno sampai sampai mengajak mereka melakukan hubungan intim, 

Menurut pengakuan dari Yunita Sari dia mengajak 2 korbannya itu untuk memuaskan nafsunya dengan melakukan hubungan seksuak. Para korban ya diminta untuk menonton vidio porno hingga dimintai untuk melakukan hubungan suami istri. “Korban satu per satu disuru ke kamar pribadi bahkan di toilet rumah. Korban diminta  untuk melihat film porno oleh tersangka,” pungkas pak  Andri.

Sedang Dilakukan Tes Kejiwaan Pada Pelaku Pelecehan

Untuk menangani kasus ini lebih lanjut kepolisian jambi melakukan tes kejiwaan  pada tersangka. Tes kejiwaan akan dijadwalkan pada minggu ini, tes kejiwaan ini dilakukan karena polisi menemukan beberapa perilaku yang menyimpang yang dilakukan oleh tersangka. 

“Kepolisian akan lakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka YS, dengan UPTD PPA Provinsi dari Jambi. Untuk tes kejiwaan tersangka  akan dilakukan di RSJ Provinsi Jambi minggu ini,” Jelas pak Andri.

Menurut keterangan kepolisian YSA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual kepada 17 anak dibawah umur, para korban berusia 8-15 tahun 11 Laki-laki dan 6 perempuan. Penetapan tersangka dilakukan pada hari jumat 3 februari 2023

“Benar YSA sudah kita amankan dan untuk status YSA kini sudah menjadi tersangka,” kata Kristian.

Dalam kasus YSA ini telah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada belasan anak di rumahnya. YSA menggunakan modus Membuka usaha  jasa rental Play Station untuk menarik anak-anak datang ke rumahnya.

Saat olah TKP di Kawasan Rawasari Kota Jambi itu dapat terungkap ada beberapa bagian rumah yang pelaku gunakan untuk menjalankan aksi pelecehan seksual. Dilakukan di kamar mandi, ruang tamu dan juga kamar tidurnya. 

Dalam olah TKP itu ternyata ada salah satu adegan yang diperagakan. Salah satunya yang dia diperagakan yaitu disaat pelaku dan suaminya berhubungan badan disaksikan melalui jendela luar para korban melihatnya. 

Atas perbuatannya yang dilakukan oleh pelaku ,pelaku terancam akan dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.